SultraNoice|Bengkalis. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali berhasil memutus mata rantai peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Bengkalis. Hal ini dibuktikan dengan ditangkap nya dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar dan kurir sabu.
“Dua orang pelaku yakni, N alias Ijan (42) sebagai pengedar dan RYF alias Apik (22) sebagai kurir,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri lewat siaran pers Minggu 11 Februari 2024.
Dijelaskan oleh Iptu Hasan, ke dua tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang di dapat serta penyelidikan dilapangan, tersangka ditangkap pada dua tempat dan waktu yang berbeda.
“Penangkapan pertama N alias Ijan (42) ditangkap di sebuah pondok jalan sungai kembung pada Selasa 6 Februari 2024 di Kepulauan Bengkalis. Penangkapan ke dua terhadap RFY alias Apik di warung pecel lele jalan lintas Duri – Dumai pada Rabu 7 Februari 2024 di Daratan Bengkalis,” jelas Hasan.
Dari tersangka N alias Ijan sambung Hasan, ditemukan barang bukti berupa, 12 (Duabelas) Paket plastik pack diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 29,45 Gram, 1(Satu) Unit handphone android, 1(Satu) Alat sendok sabu, 1(Satu) Kotak tempat simpan sabu, 1(Satu) Buah dompet, 1(Satu) Buah Ktp, 1(Satu) Unit sepeda motor merk honda revo.
Sedangkan dari tersangka RYF alias Apik ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 84.20 gram, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna putih. sambung nya.
“Ketika di interogasi, N alias Ijan menerangkan mendapatkan sabu dari Dol dan Mamat Malaysia yang sekarang dalam penyelidikan. Sedangkan RYF berdasarkan pengakuannya sabu di dapatinya dari Bongko (dalam lidik) atas arahan dari Bang(dalam lidik),” terang Hasan.
“Saat ini, ke dua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Hasan Basri. (Mus)