Aksi Damai NGO Sultra, Direktur PT. Masempo Dalle Diduga Kebal Hukum

SultraNoice|Konawe. Konsorsium NGO Sultra melakukan aksi demonstrasi Jilid 1 di kantor kejaksaan Negeri Konawe, untuk melaporkan dugaan Kerugian Negara Hingga Triliunan Rupiah oleh Korporasi yang di lakukakan oleh PT. Masempo Dalle.

Berdasarkan temuan BPK RI di jelaskan bahwa PT. Masempo Dalle malakukan dugaan merugikan Negara  dengan menjual Ore Nikel sebanyak 976.523.23 Ton Tanpa RKAB, atau sudah di Rejected atau Blokir pada Aplikasi Minerba Online Monitoring Syistem (MOMS).

Dalam Orasinya Ilham Killing menjelaskan harus jaksa berani memeriksa PT. Masempo Dalle, akan tetapi Faktanya Seolah-olah PT. Masempo Dalle kebal Hukum dan Jaksa diduga takut atau tidak berani memeriksa direktur PT. Masempo Dalle. (29/05-24)

Semntara Itu Hendriawan Muctar memberkan Fakta Bahwa Dirjen Minerba Belum Memberikan Sanksi Kepada Pemegang IUP Pertambangan yang melanggar ketentuan terkait RKAB, untuk di ketahui Dirjen Minerba Pada Tahun 2022 yang dijabat pada saat itu Dr. Ridwan Djamaludin sudah terpidana dengan kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel di Blok Mandiodo Kab. Konawe Utara, Sultra.

Kami menduga Juga Kementrian ESDM terlibat dalam melindunggi Direktur PT. Masempo Dalle. Kejaksaan Agung RI harus Berani masuk Periksa Ini, ucap Hendriawan Muctar.

Sementara Itu Adriyadi M, dalam orasinya mengatakan Kajati Sultra juga sudah membongkar kejahatan tambang di blok Mandiodo, Aneh nya mengapa PT. Masempo Dalle tidak Tersentuh Hukum bahkan di periksa Pun tidak Pernah. Tapi kami tak pernah Gentar bahwa laporan tersebut Kami Akan Bawah di Meja Kejaksaan Agung RI, kalau pun Jaksa Agung tidak berani atau APH lainya Tidak Berani, biarlah kami mengadu kepada Tuhan, tegas Anci Sapaan Akrabnya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *